LKSP – Lembaga Kajian Strategis & Pembangunan

Mendukung Anda Dalam Formulasi Strategi Publik

PT. Lanskap Kajian Kebijakan Strategis

7 Persoalan Serius Dalam Uji Klinik Calon Obat COVID-19 Dari Riset Unair, BIN, dan TNI AD

Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyimpulkan bahwa hasil uji klinik racikan calon obat COVID-19 buatan Universitas Airlangga bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tidak memenuhi syarat sebagai riset yang kredibel dan dengan demikian tidak bisa diproduksi massal.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menyatakan calon “obat baru” tinggal menunggu izin dari BPOM. Padahal, hasil penelitian sepenting ini belum dipublikasikan secara ilmiah di jurnal mana pun.

Publikasi ilmiah meningkatkan akuntabilitas sebuah riset karena adanya proses penelaahan sejawat untuk memastikan proses penelitian sesuai standar ilmiah, dan juga terbukanya metode serta data penelitian sebagai bagian dari publikasi tersebut.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan publikasi ilmiah uji klinik merupakan suatu kewajiban ilmiah, moral dan etika.

Seluruh proses uji klinik harus berjalan secara terbuka dan transparan mulai dari proses perencanaannya hingga keluar hasilnya. Protokol uji klinik harusnya dipublikasikan sebelum rekrutmen partisipan dimulai. Hasilnya seharusnya melalui proses telaah sejawat (peer-review) sebelum diumumkan ke publik.

Sementara, satu-satunya sumber informasi mengenai detail proses dan hasil penelitian obat COVID-19 oleh Universitas Airlangga hanya dapat diakses melalui pemaparan singkat di laman web TNI AD.

7 masalah uji klinik obat dari Unair

Merujuk slide presentasi di situs TNI AD (di sini slide-nya) ada beberapa persoalan mendasar uji klinik dari Unair.

1. Informasi dasar uji klinik tidak dijelaskan secara memadai

Sebuah publikasi ilmiah riset uji klinik seharusnya mengandung informasi dasar menyangkut peserta uji klinik (participants), obat uji yang diberikan pada kelompok perlakuan (intervention), obat pembanding yang diberikan pada kelompok kontrol (comparator), dan parameter yang digunakan sebagai tolok ukur keampuhan dan keamanan obat yang diujikan serta cara pengukuran dan analisisnya (outcome).

Dalam salah satu temuannya, BPOM menyebutkan bahwa peserta uji klinik tidak mewakili keberagaman klinik yang mewakili masyarakat Indonesia.

Dari sisi intervensi, walau paparan menyebutkan jenis obat, tidak ada gambaran detail dosisnya, cara pemberiannya, dan siapa yang memberikan atau meresepkan.

Dalam uji klinik ini tidak ada gambaran detail prosedur perawatan standar seperti apa yang diberikan pada kelompok kontrol yang dijadikan sebagai pembanding dengan kelompok uji. Walaupun beberapa parameter keampuhan dan keamanan obat uji disebutkan, paparan tersebut tidak menjelaskan metode pengukuran dan analisisnya.

2. Metode pengacakan (randomisasi) tidak jelas

Pengacakan diperlukan untuk menghindari bias pemilihan (selection bias) ketika membagi pasien peserta uji klinik ke dalam kelompok perlakuan dan kelompok kontrol.

Bias pemilihan dapat mengakibatkan, misalnya, peserta uji klinik di kelompok perlakuan terdiri dari pasien dengan gejala lebih ringan dari kelompok kontrol. Hal ini juga dikonfirmasi melalui perbandingan nilai karakteristik dasar antara kelompok perlakuan dan kelompok kontrol.

Paparan Unair tersebut menyatakan pengacakan dilakukan oleh petugas farmasi berdasarkan nomor rekam medis. Tapi, bagaimana nomor rekam medis diacak tidak dijelaskan. Bahkan dalam salah satu temuannya, BPOM meragukan terpenuhinya unsur pengacakan.

3. Tidak dijelaskan bagaimana metode allocation concealment

Unsur randomisasi mensyaratkan bahwa petugas yang memberikan obat tidak boleh mengetahui obat apa yang diterima masing-masing pasien (pasien 1 menerima obat apa, pasien 2 menerima obat apa, dan seterusnya). Ini disebut allocation concealment. Tujuan allocation concealment adalah agar tidak terjadi bias pemilihan yang dapat mempengaruhi pemberian obat uji atau obat pembanding pada pasien tertentu. Dalam paparan riset Unair, allocation concealment tidak dijelaskan.

4. Penggunaan istilah “tersamar ganda” (“double-blind”)

Slide Unair menggunakan istilah tersamar ganda. Maksudnya adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian tidak boleh mengetahui masing-masing partisipan diberikan obat uji atau obat pembanding. Ini maksudnya untuk menghindari bias kinerja dan bias deteksi (performance bias dan detection bias).

Istilah “tersamar ganda” sebenarnya sudah mulai ditinggalkan karena tidak menjelaskan siapa yang disamarkan. Dalam uji klinik, ada pihak partisipan penelitian, peneliti, petugas yang mengukur/menilai parameter-parameter uji dan petugas (analis) yang melakukan analisis data penelitian. Tidak dijelaskan yang mana di antara keempat pihak (partisipan, peneliti, pengukur, dan analis) ini yang disamarkan.

5. Tidak ada baseline characteristic values

Nilai karakteristik dasar (baseline characteristic values) adalah gambaran kondisi klinis peserta uji klinik sebelum obat diberikan, termasuk yang berkaitan dengan parameter yang menentukan keampuhan dan keamanan obat.

Setiap partisipan harus menjalani beberapa pemeriksaan klinis dan ujian laboratorium sebelum obat diberikan untuk mengetahui nilai karakteristik dasar.

Ini untuk memastikan kelompok kontrol memiliki nilai karakteristik dasar yang sama dengan kelompok perlakuan. Contohnya dalam hal tekanan darah, jumlah virus (viral load), fungsi ginjal, dan seterusnya, sebelum obat ujinya diberikan, terutama untuk paramater-parameter uji yang digunakan sebagai ukuran kemanjuran dan keamanan obat.

Tidak ada nilai karakteristik dasar yang digambarkan dalam laporan di laman web TNI AD.

6. Tidak ada data yang bisa diperiksa oleh peneliti lain

Tidak ada data terperinci untuk parameter-parameter yang digunakan sebagai tolok ukur kemanjuran dan keamanan obat. Tak ada data rinci seperti angka sel darah putih, darah merah, CRP (C-Reactive Protein – penanda terjadinya proses inflamasi), fungsi liver, fungsi ginjal, ECG, dan lainnya, yang bisa dibandingkan sebelum dan setelah pemberian obat pada masing-masing kelompok kontrol dan perlakuan untuk gejala klinik.

7. Tingkat ketidaktepatan (imprecision) sangat tinggi

Hasil analisis viral load (jumlah virus) menunjukkan tingkat ketidaktepatan (imprecision) yang sangat tinggi, ditandai dengan lebarnya rentang ketepatan (confidence interval), terutama pada H1 (hari pertama).

Pelajaran: hindari klaim berlebihan tanpa dasar yang kuat

BPOM telah menerbitkan pedoman yang sangat komprehensif Cara Uji Klinik Yang Baik (CUKB) yang sepenuhnya mengadopsi standar internasional uji klinik ICH-GCP (The International Conference on Harmonization – Good Clinical Practice).

Selain tujuh masalah mendasar di atas, setidaknya ada empat aspek dalam uji klinik versi Unair ini yang belum memenuhi kaidah CUKB:

Pertama, ketiadaan informasi publik atas protokol dan hasil uji klinik. Jika peneliti ingin proses publikasi ini cepat, ada alternatifnya yakni cepat mempublikasikannya secara “pre-print” (tanpa proses peer review, sementara menunggu publikas dari jurnal ilmiah melalui peer-review) dengan gaya penulisan ilmiah dan data yang lengkap.

Kedua, tidak jelasnya peranan masing-masing pihak yang terlibat. CUKB menjelaskan ada 3 komponen utama dalam uji klinik: pemberi dana, peneliti dan komite etik. Posisi TNI AD dan BIN tidak begitu jelas dalam riset obat COVID-19 tersebut.

Ketiga, dalam slide tersebut disebutkan bahwa BPOM RI adalah salah satu kolaborator uji klinik. Saya yakin bahwa BPOM bukan bagian dari pihak yang bekerja sama dalam proses riset ini. Sebagai lembaga regulator yang menentukan penerbitan izin edar suatu obat, tidak mungkin BPOM untuk turut menjadi kolaborator karena akan menimbulkan konflik kepentingan. Dalam konteks ini, saya menduga BPOM sekadar memberikan konsultasi mengenai cara-cara uji klinik yang baik dan benar.

Keempat, penggunaan personel militer sebagai partisipan uji klinik berpotensi melanggar prinsip kesukarelaan. Terlebih jika KSAD sendiri yang memerintahkan pelaksanaan uji klinik ini di kalangan anggota TNI AD.

“Skandal racikan obat” dari Unair kembali memberikan pelajaran berharga bahwa rupanya, atas alasan darurat dan ingin cepat, proses standar ilmiah tidak dipenuhi dalam penemuan calon obat. Sebelumnya, pada awal wabah ini Presiden Joko Widodo mempromosikan krolokuin dan hidroksiklorokuin, tanpa dasar ilmiah yang kuat, sebagai obat COVID-19.

Untuk menghindari kesalahan serupa, universitas dan pihak yang bekerja sama harus mengikuti proses ilmiah standar sehingga dapat menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik untuk riset obat penyakit yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Dalam kasus riset Unair, karena tidak memenuhi standar, riset tersebut harus diulang dari awal dan itu artinya butuh dana lagi.

Akuntabilitas publik proses ilmiah ini hanya dapat dilakukan melalui proses yang transparan dengan publikasi ilmiah. Dengan demikian masyarakat ilmiah Indonesia, atau bahkan internasional, dapat turut serta memberikan masukan berharga.

Sumber : https://theconversation.com/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *