Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengundurkan jadwal tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pilkada 2020 dari 18 Juni menjadi 24 Juni.
“Kami lakukan perubahan jadwal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, yg awal mulai 18 Juni 2020, kemudian diundur menjadi 24 Juni 2020,” ujar Komisioner KPU, I Dewa Kade Dwiarsa dalam konfrensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Selain itu, pihaknya juga memundurkan jadwal penyerahan daftar pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami juga lakukan penyesuaian jadwal penyerahan data pemilih tambahan dr kemendagri kepada KPU yg semula tgl 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020,” lanjutnya.
Selain untuk kedua tahapan Pilkada 2020 di atas, Dewa menyebut pada prinsipnya tak ada perubahan jadwal tahapan dalam rancangan Peraturan Komisoner Pemilihan Umum.
“Secara prinsip tak ada perubahan, kecuali terhadap dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” lanjut dia.
Terkait pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan ada beberapa protokol yang berbeda. Untuk itu rencananya pihaknya akan menggelar simulasi pada awal bulan Juli 2020.
“Sebagai bagian dari kesiapan kami untuk melaksanakan pilkada, dan karena ini ada tata cara baru, ada protokol baru dlm pelaksanaannya, KPU juga merencanakan akan melakukan simulasi pada awal bulan Juli,” ujar dia di kesempatan yang sama.
Dengan simulasi tersebut, Pilkada serentak nantinya dapat berlangsung dengan baik sesuai protokol yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan ini memberi gambaran bagi kita, gambaran riil gimana pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Tahapan Pilkada 2020 sendiri sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Usai ada penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada yang menggeser hari-H pemilihan ke 9 Desember, tahapan pilkada kembali dilanjutkan mulai 15 Juni.
Setiap tahapan ini diatur untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Diketahui, syarat perseorangan dalam Pilkada salah satunya adalah dukungan dari masyarakat dengan batas persentase tertentu sesuai jumlah pemilih di daerahnya. Bentuk dukungan itu berupa penyerahan KTP warga.
Untuk mengeceknya, KPU melakukan verifikasi faktual dengan mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung. Bentuknya, dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangani alamat pendukung itu.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/