LKSP – Lembaga Kajian Strategis & Pembangunan

Mendukung Anda Dalam Formulasi Strategi Publik

PT. Lanskap Kajian Kebijakan Strategis

Larangan yang Dikecualikan dari Perjalanan

Pemerintah menegaskan larangan mudik lebaran dan perjalanan bagi masyarakat sebagai upaya dalam memerangi pandemi corona virus.

Meski begitu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.

“Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami meninggal atau keluarga sakit. Demikian juga repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air,” ujarnya dalam video konferensi di Graha BNPB, Jakarta, (6/5/2020).

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerbitan surat ini dikarenakan banyaknya kabar yang menyebut jika masyarakat boleh mudik, dengan syarat tertentu. “Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik,” tegasnya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi orang-orang dengan pengecualian tersebut. Pertama, bagi ASN, TNI dan Polri ada surat izin dari atasan, setara dengan eselon II.

Sementara itu, bagi wirausaha yang berhubungan dengan covid-19 tapi tak punya instansi, sehingga butuh surat pernyataan di atas materai, harus diketahui kepala desa atau lurah.

Dia juga menegaskan, bagi masyarakat yang mendapat pengecualian ini wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas atau klinik di daerah. Surat ini tentunya setelah dilakukan serangkaian tes diantaranya Rapid test dan PCR.

“Tentunya tetap dengan protokol kesehatan yang tepat, menggunakan masker, menjaga kesehatan tangan, tak menyentuh wajah, mata hidung mulut. Dan ada tiket pulang pergi,” pungkasnya.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *